SERTIFIKASI PENYALUR PETIR
IJIN DISNAKER INSTALASI PENYALUR PETIR – SERTIFIKASI PENYALUR PETIR

Sertifikasi Penyalur Petir atau Uji Kelayakan Instalasi Penangkal Petir sudah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.31/MEN/2015 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instalasi terkait atau Disnaker dilakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman website kami.
Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Sertifikasi Penyalur Petir atau Ijin Disnaker Instalasi Penangkal Petir, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker Intalasi Penangkal Petir atau Sertifikasi Penyalur Petir yang sudah ada (2 Tahun).
Jadi ada 2 macam lingkup kerja dalam mengurus sertifikasi penyalur petir, yaitu :
- Sertifikasi Penyalur Petir atau Ijin Disnaker Penyalur Petir Baru
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang. - Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk re-sertifikasi ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.
Pengecekan atau Uji Instalasi Penyalur Petir yang lama meliputi :
- Uji resistansi atau tahanan grounding
- Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
- Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding
KONTAK KAMI